Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Tinggi Manado berkomitmen dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, Pengadilan Tinggi Manado dapat berjalan dengan baik.

Terdapat Pedoman Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020Tanggal 22 Desember 2020

Share